star7tv.com – Rangkasbitung INFO PAS – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung memberikan remisi khusus waisak untuk narapidana yang beragama Buddha yang bertempat di lantai 2 Lapas Rangkasbitung
Remisi Khusus waisak adalah pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang beragama Budha, 1 (satu) orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Rangkasbitung mendapatkan Remisi Khusus Waisak Tahun 2022.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang telah tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Contohnya seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F , Serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung
Kalapas Rangkasbitung di saat memberikan remisi menyampaikan bahwa pemberian remisi ini ada wujud dari negara untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana
“Pemberian remisi merupakan wujud negara untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” harap Budi Ruswanto.
Kasubsi Admisi dan Orientasi, Parhan Septiana menambahkan bahwa Lapas Rangkasbitung memberikan hak yang sama bagi setiap WBP,
“Ya betul, kalau sudah berkelakuan baik dan syaratnya sudah dipenuhi seperti yang disampaikan pa Kalapas tadi, kita wajib mengusulkan dan memberikan hak yang sama bagi pemeluk agama setiap WBP, kecuali kalau ada catatan kurang baik dan melakukan pelanggaran system juga akan menolaknya, ujarnya”
(Husaeri)